Selasa, 01 April 2014

Pelaporan SPT yang Jadi Lebih Gampang

Tiap tahun, saya sebagai kuli harus melaporkan SPT saya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Kalo nggak melapor, maka akan datang sebuah angkot dengan jurusan yang tidak jelas menabrak anak ayam di sekitar anda hahahahahahaha. (sinetron mode : ON) Kalo yang masalah angkot mah ga usah dianggap lah yach....

Intinya, tiap tahun kita akan dibuat resah gelisah karena diwajibkan menyampaikan SPT  tahunan kita. Kenapa harus resah gelisah???? Karena dalam benak kita pasti terbayangkan antrian yang akan menyaingi antrian tiket kereta ekonomi menjelang lebaran (lebay bgt ya...) untuk proses pelaporannya.

Suasana KPP Cibeunying Bandung (Jl Purnawarman Bandung)

Dan memang, ternyata antrian cukup panjang, sampai-sampai pihak KPP menyediakan tenda di halaman utama mereka untuk menerima laporan SPT para wajib pajak. Saya sempat nyoba ngelaporin SPT sendiri. Begitu datang, saya ambil nomer antrian ke bapak bapak kumisan tapi sangat ramah. Hanya saja nomor antriannya yang tidak ramah. Saya dapat nomor 462, sedangkan yang tertera di display "baru" nomor 200 an. Bisa-bisa saya makan 3 kali kalo nunggu nomor antrian 462.

Naluri saya sebagai lelaki pun mulai berjalan cyiiinnn.... Saya teringat saran seorang teman untuk melaporkan SPT secara online. Cuma, saya harus punya  e-FIN (Electronic Filling Indentification Number). e-FIN bisa diminta di KPP terdekat dari rumah anda. Akhirnya saya meluncur ke tempat permohonan e-FIN.

Lokasi pelaporan SPT sekalian permohonan e-FIN
Saya masuk lobby KPP dan bertanya pada sesosok manusia tinggi besar tegap berkulit gelap dan berkumis (kumisnya sama dengan petugas nomor antrian) dengan pakaian bertuliskan SECURITY. Beliau menjelaskan cara permohonan e-FIN secara detail, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan e-FIN.
2. Menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP secara ikhlas dan sukarela.
3. Sudah kok, cuma dua ajah.

Saya serahkan kedua syarat yang sudah ditentukan. Dalam 5 menit sajah, saya sudah dapat e-FIN. Saya keluar ruangan dan melihat nomor antrian sudah maju sampai nomor 220an. Langsung saja saya pulang ke rumah untuk melaporkan SPT secara online.

Caranya mengisi laporan online adalah:
1. buka website pajak.go.id
2. register/daftar (jika dan hanya jika belum terdaftar). Ikuti saja perintahnya, jangan banyak cing cong.
klik e-Register
3. login akun anda. Ikuti saja perintahnya ya.
klik e-Filling
4. setelah selesai, refresh email aktif anda untuk mendapatkan tanda terima elektronik sebagai bukti anda telah melaporkan SPT tahunan anda,
Contoh bukti pelaporan SPT secara online

Sangat mudah sodara sodara. Waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT anda secara online hanya 5 menit (tergantung koneksi internet anda). Satu lagi kelebihan pelaporan secara online adalah kita bisa melaporkan SPT tiap tahunnya dengan e-FIN yang itu-itu saja. Jadi ga perlu lagi kita pergi ke kantor pajak dan ngantri seperti ngantri tiket kereta saat mau mudik (meskipun sekarang mudik pake kereta udah ga perlu antri lagi. Nanti akan dibahas di blog ga penting ini -kalo inget-).

Sebenarnya ada cara lain yang manual tapi sama-sama gampang dalam pelaporan SPT, yaitu:
1. Nyuruh OB
2. Nitip teman dengan imbalan tertentu. (itung2 ngasih rejeki lebih buat teman)

Dan satu lagi, semoga pajak kita dipake buat hal hal yang bermanfaat buat kepentingan umum. Ga dipake buat kepentingan pribadi.

bdg01042014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar